Isu Kenaikan Gaji DPR RI Tidak Benar, Begini Penjelasan Puan Maharani
Kabar mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari membuat heboh media sosial. Isu ini ramai dibicarakan di TikTok dan Instagram, serta menimbulkan berbagai respons dari masyarakat. Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.
Menurut Puan, tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR. Yang terjadi adalah adanya kompensasi uang rumah yang digunakan untuk menggantikan fasilitas rumah jabatan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya anggota DPR mendapatkan rumah jabatan, namun saat ini sudah dikembalikan kepada pemerintah.
“Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja,” kata Puan dalam wawancara yang tayang di YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025).
Ia menambahkan, “Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja.”
Rincian Pendapatan Anggota DPR
Pendapatan anggota DPR terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan. Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sedangkan tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berikut rincian gaji pokok berdasarkan posisi:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok:
- Anggota DPR: Rp 420.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
-
Ketua DPR: Rp 504.000
-
Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak:
- Anggota DPR: Rp 168.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
-
Ketua DPR: Rp 201.600
-
Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
-
Ketua DPR: Rp 18.900.000
-
Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
-
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
-
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
-
Tunjangan kehormatan:
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
-
Ketua DPR: Rp 6.690.000
-
Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
-
Ketua DPR: Rp 16.468.000
-
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
-
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
-
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Selain itu, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah. Dengan semua komponen tersebut, pendapatan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Contohnya, seorang anggota DPR dengan istri dan dua anak dapat menerima total pendapatan sebesar Rp 54.310.173 per bulan. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibanding upah minimum regional (UMR). UMR DKI Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761, sementara UMR Jawa Tengah hanya Rp 2.169.349.
