
Kronologi Kasus Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys
Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik kembali tertuju pada kasus hukum yang melibatkan artis kontroversial Nikita Mirzani. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, yang merupakan pemilik merek kecantikan Glafidsya, dan juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Awal Mula Masalah
Kisah ini bermula pada Rabu, 9 Oktober 2024, saat akun TikTok @dokterdetektif yang dikelola oleh dr. Samira memposting video tentang produk Glafidsya. Dalam video tersebut, Samira mengkritik kandungan serum vitamin C booster dari merek tersebut, menyatakan bahwa produk itu tidak sesuai dengan klaim yang dibuat dan harga yang ditawarkan tidak sebanding dengan kualitasnya.
Dua hari setelahnya, Samira kembali mengunggah video yang mengulas lima produk Glafidsya lainnya yang dianggapnya tidak memenuhi standar. Ia mengungkapkan adanya kandungan SLS dalam produk tersebut dan mengajak publik untuk tidak menggunakan produk anti-aging yang dipasarkan oleh Reza Gladys.
Kritik yang terus-menerus ini membuat Reza merasa tertekan. Ia pun meminta maaf kepada publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara waktu. Namun, situasi semakin memanas ketika Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @nikihuruhara, di mana ia menyatakan bahwa produk Reza dapat menyebabkan kanker kulit. Nikita juga mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan produk Glafidsya sama sekali, pernyataan tersebut disampaikan dengan nada yang menyerang dan berpotensi merusak reputasi Reza.
Permintaan Uang Tutup Mulut
Merasa terancam oleh pernyataan Nikita, Reza menerima saran dari rekannya, dr. Oky Pratama, untuk membayar Nikita agar penghinaan terhadap produk Glafidsya dapat dihentikan. Melalui Oky, Reza kemudian berkomunikasi dengan asisten Nikita, Ismail Marzuki. Dari Ismail, Reza mengetahui bahwa Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar. Ismail menekankan bahwa Nikita memiliki pengaruh besar di media sosial yang bisa merusak bisnis Reza.
Setelah mempertimbangkan situasi yang dihadapinya, Reza akhirnya setuju untuk membayar, meskipun jumlahnya disepakati menjadi Rp 4 miliar. Proses transfer dilakukan dalam dua tahap: Rp 2 miliar ditransfer ke rekening PT Bumi Parama Wisesa dan Rp 2 miliar sisanya diserahkan secara tunai di sebuah mall di Cilandak, Jakarta Selatan.
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Setelah menerima uang, Nikita diduga menggunakan sebagian dari dana tersebut untuk pembayaran rumah mewah di kawasan BSD. Pada 18 November 2024, ia menyetorkan tunai sebesar Rp 1,4 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Bumi Parama Wisesa. Tindakan ini memperkuat dugaan bahwa uang yang diterima Nikita bukan hanya hasil pemerasan, tetapi juga dipindahkan dalam bentuk aset pribadi, sehingga memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.
Pelaporan ke Pihak Berwajib
Merasa menjadi korban pemerasan, Reza melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Desember 2024. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa ia mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar akibat ancaman dan tekanan dari Nikita dan asistennya.
Setelah melalui proses penyelidikan, baik Nikita maupun Ismail resmi ditangkap pada Selasa, 4 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum menjerat keduanya dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sidang Perdana
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa mengungkapkan bahwa Nikita dan Ismail sadar bahwa uang yang diterima adalah hasil dari tindakan pemerasan. Dakwaan menyebut bahwa keduanya bekerja sama untuk menekan Reza agar membayar uang tersebut demi menghentikan penghinaan publik terhadap produk Glafidsya.
Dengan dukungan bukti transaksi, rekaman percakapan, dan aliran dana, jaksa memperkuat tuduhan terhadap Nikita sebagai pelaku pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Kesimpulan
Kronologi kasus pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kini menjadi pusat perhatian media dan masyarakat. Kasus ini menunjukkan bagaimana kekuatan media sosial dapat digunakan untuk tujuan yang merugikan ketika tidak digunakan dengan bijak. Proses hukum masih berlanjut, dan publik kini menantikan keputusan akhir apakah Nikita Mirzani akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan yang dilakukannya.