
Pengujian Konstitusionalitas UU Guru dan Dosen
Seorang guru berpengalaman, Sri Hartono, telah mengajukan permohonan untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen. Dalam permohonannya, Hartono meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertimbangkan perpanjangan batas usia pensiun bagi guru dari 60 tahun menjadi 65 tahun.
Alasan Permohonan
Hartono menyampaikan bahwa ketentuan yang menetapkan batas usia pensiun guru lebih rendah dibandingkan dengan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan aparatur sipil negara (ASN). Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diadakan secara daring, Hartono menegaskan bahwa perbedaan usia pensiun tersebut menciptakan ketidakadilan dan dapat memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.
Dia juga mengungkapkan bahwa kebijakan pensiun di usia 60 tahun berdampak signifikan pada dirinya, baik secara administratif maupun psikologis. Menurutnya, pensiun dini bagi guru yang memiliki pengalaman dapat merugikan sistem pendidikan di Indonesia.
Kekurangan Tenaga Pendidik
Hartono menyoroti fakta bahwa saat ini Indonesia sedang menghadapi kekurangan tenaga pendidik. Dengan memensiunkan guru berpengalaman pada usia 60 tahun, upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan menjadi terhambat. Sebagai solusi, Hartono meminta agar batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen agar tidak ada diskriminasi.
Dalam permohonannya, Hartono berharap MK dapat menyatakan bahwa pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika diartikan bahwa usia pensiun guru sama dengan usia pensiun dosen, yaitu 65 tahun.
Latar Belakang Guru
Sri Hartono telah mengabdikan dirinya sebagai guru bersertifikat pendidik selama puluhan tahun dan saat ini tinggal di Demak, Jawa Tengah. Dia mengajar di tingkat sekolah menengah dan sangat peduli terhadap masa depan pendidikan di Indonesia.
Tanggapan Hakim
Dalam sesi nasihat, hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengomentari adanya ketidakonsistenan dalam penyebutan pasal yang diajukan oleh Hartono. Ia menunjukkan bahwa Hartono mempersoalkan Pasal 40 ayat (1), sementara ketentuan mengenai batas usia pensiun guru diatur pada Pasal 30 ayat (4). Enny mengingatkan bahwa ketidakjelasan ini dapat mengaburkan permohonan yang diajukan.
Proses Hukum Selanjutnya
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada Hartono untuk memperbaiki permohonannya agar lebih jelas dan konsisten. Sidang pendahuluan telah berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, dan Hartono diharapkan dapat menyerahkan dokumen perbaikan paling lambat pada 7 Juli 2025.
Kesimpulan
Permohonan Sri Hartono untuk menguji konstitusi UU Guru dan Dosen membuka diskusi penting mengenai kebijakan pensiun yang berdampak pada keberlangsungan pendidikan di Indonesia. Dengan adanya kekurangan tenaga pendidik yang berpengalaman, langkah untuk memperpanjang usia pensiun guru menjadi sangat relevan. Proses hukum yang saat ini berlangsung akan menjadi penentu bagi nasib guru di tanah air dan dapat mempengaruhi kebijakan pendidikan di masa depan.