
Potensi Pajak di Era Digital: Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Dunia digital tidak hanya menawarkan kemudahan dalam bertransaksi, tetapi juga membuka peluang yang sangat besar bagi penerimaan negara melalui pajak. Dalam upaya memanfaatkan potensi ini, pemerintah Indonesia, lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sedang merancang peraturan baru yang akan secara khusus mengatur pajak untuk transaksi digital. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaring potensi pajak dari layanan digital yang semakin berkembang di masyarakat.
Rincian Regulasi Pajak Digital
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Rosmauli, menyatakan bahwa regulasi baru tersebut akan mencakup berbagai aspek penting. Beberapa poin utama yang akan diatur dalam regulasi ini antara lain:
- Jenis layanan digital yang dikenakan pajak.
- Cara pemungutan pajak.
- Dokumen perpajakan yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha.
Dengan aturan ini, diharapkan akan ada kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mendorong mereka untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp34,91 Triliun
Hingga Maret 2025, penerimaan dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp34,91 triliun. Sebagian besar dari jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, pemerintah menyadari bahwa masih banyak potensi yang belum tergarap, terutama dari pelaku usaha lokal dan bisnis skala menengah ke bawah.
Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
Ekonomi digital Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, mengungkapkan bahwa nilai ekonomi digital di Indonesia diperkirakan akan melonjak dari US$90 miliar pada 2024 menjadi US$146 miliar pada 2025. Namun, masih banyak transaksi digital yang belum terintegrasi dalam sistem pajak. Menurutnya, ambang batas Rp600 juta per tahun untuk PMSE mungkin perlu diturunkan agar usaha kecil dan menengah juga dapat berkontribusi dalam penerimaan pajak.
Sektor Digital dengan Potensi Pajak Signifikan
Berdasarkan penelitian IEF, terdapat empat sektor digital besar yang diperkirakan dapat memberikan kontribusi pajak yang signifikan namun belum tergarap secara optimal:
-
Aset Kripto
Meskipun telah dikenakan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh), tingkat kepatuhan para investor dalam sektor ini masih rendah. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih efektif untuk meningkatkan pelaporan serta pembayaran pajak. -
Peer to Peer (P2P) Lending
Sektor ini telah menyumbang Rp3,28 triliun hingga Maret 2025. Keberhasilan P2P lending dapat menjadi model yang dapat diterapkan pada subsektor fintech lainnya seperti insurtech, wealthtech, dan regtech. -
Ekonomi Gig
Sektor nonformal seperti ojek online, layanan kurir makanan, freelancer, hingga pekerja digital lepas memiliki potensi yang sangat besar. Diperkirakan, jika dikenakan PPh sebesar 5–10%, sektor ini dapat menghasilkan antara Rp28 hingga Rp75 triliun per tahun. Namun, tantangan yang dihadapi cukup berat, seperti fluktuasi pendapatan, kurangnya kesadaran pajak, dan belum adanya sistem perlindungan sosial yang memadai. -
Kecerdasan Buatan (AI)
AI kini telah menjadi bagian integral dari banyak proses bisnis. Ariawan menekankan pentingnya pemerintah untuk segera merumuskan skema pajak khusus untuk sektor ini sebelum situasi semakin sulit.
Menuju Sistem Pajak Digital yang Modern
Dengan regulasi yang sedang disusun dan upaya optimalisasi sektor digital, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga berkontribusi secara nyata terhadap pembangunan negara. Ariawan menegaskan, “Digitalisasi ekonomi harus diimbangi dengan modernisasi sistem perpajakan. Ini bukan sekadar menambah beban, tetapi juga soal keadilan bagi semua pelaku usaha.”
Pemerintah terus mendorong pelaku usaha digital untuk patuh pada kewajiban pajak. Selain itu, upaya untuk menyiapkan infrastruktur serta regulasi yang adil dan efisien akan terus dilakukan demi pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan di masa depan.