
Kasus Transplantasi Ginjal Ilegal di Sidoarjo
Di Sidoarjo, sebuah kasus mencengangkan terungkap terkait jual beli ginjal yang melibatkan pasangan suami-istri Achmad Farid Hamsyah (32) dan Ayu Wardhani Sechatur (29), serta seorang terdakwa lainnya, Mochammad Baharudin Amin dari Malang. Ketiga individu ini ditangkap oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Bandara Internasional Juanda pada 9 November 2024, saat mereka berusaha terbang ke India untuk melakukan transplantasi ginjal.
Awal Mula Kasus
Semua ini berawal dari diskusi di forum Facebook yang membahas pengalaman transplantasi ginjal. Bahar, yang terdesak oleh kondisi ekonomi, meminta istrinya, Rina, untuk menjual ginjalnya. Percakapan mengenai hal ini dimulai pada Agustus 2024 dan melibatkan Farid, yang menjadi aktif dalam forum tersebut. Farid mengaku bahwa dia adalah salah satu anggota paling aktif dan memperingatkan Bahar tentang risiko penipuan terkait tawaran transplantasi ginjal seharga Rp 1 miliar.
Bahar, yang merasa khawatir mengalami penipuan, kemudian meminta Farid untuk membantu menjelaskan lebih jauh. Komunikasi mereka berlanjut dari Facebook ke aplikasi WhatsApp, di mana Farid juga menjelaskan pentingnya berhati-hati kepada anggota grup lainnya yang mungkin jadi korban penipuan.
Proses Transplantasi yang Kontroversial
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Farid menjelaskan bagaimana ia membantu Bahar dan istrinya untuk mengatur segala prosedur transplantasi ke calon penerima ginjal, Siti Nur Haliza, yang akrab disapa Nunu, dari Makassar. Farid melakukan komunikasi dengan dokter di India, dr. Majid, untuk memastikan kecocokan ginjal antara Nunu dan pendonor.
Farid juga menelusuri latar belakang Nunu dan keluarganya demi menghindari penipuan. Dalam prosesnya, Farid mengatur akomodasi dan administrasi yang diperlukan untuk perjalanan ke India. Ia menerima kompensasi sebesar Rp 50 juta untuk jasanya, meskipun ia juga harus membayar biaya translator sebesar Rp 15 juta.
Keterlibatan Istri dalam Kasus
Ayu, istri Farid, juga terlibat dalam proses ini. Farid mengaku memaksa Ayu untuk membantunya karena ia baru saja selesai menjalani operasi transplantasi ginjal. Ayu berperan dalam mempersiapkan makanan selama di India, mengingat keluarga Nunu tidak cocok dengan masakan lokal.
Dalam persidangan, Ayu menyatakan bahwa ia awalnya tidak mengetahui tentang rencana transplantasi tersebut hingga pertemuan dengan Bahar. Ia membantu suaminya karena merasa terpaksa dan diminta untuk berkomunikasi dengan dokter.
Ancaman Hukum
Akibat tindakan mereka, ketiga terdakwa kini terancam hukuman sesuai dengan Pasal 432 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dua pekan ke depan dengan agenda tuntutan.
Penutup
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik ilegal yang berbahaya dan berpotensi merugikan banyak orang. Transplantasi ginjal adalah prosedur medis yang kompleks dan harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada untuk memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat. Keberanian Farid untuk berbagi pengalaman di forum Facebook berujung pada konsekuensi hukum yang serius, memberikan pelajaran penting tentang risiko dan tanggung jawab dalam dunia kesehatan.