Layanan SIM Keliling di Kabupaten Indramayu
Masyarakat Kabupaten Indramayu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu. Layanan ini hadir selama periode 18 Agustus hingga 23 Agustus 2025, dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM keliling ini hadir setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot mengunjungi kantor polisi, karena layanan akan datang langsung ke berbagai titik di wilayah Kabupaten Indramayu.
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Indramayu:
- Senin, 18 Agustus 2025: Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu-Lelea, Depan Terminal Indramayu
- Selasa, 19 Agustus 2025: Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder dan Balai Desa Pabean Udik
- Rabu, 20 Agustus 2025: Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu
- Kamis, 21 Agustus 2025: Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener
- Jumat, 22 Agustus 2025: Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran
- Sabtu, 23 Agustus 2025: Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Layanan untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mempercepat proses perpanjangan SIM.
Tips Penting untuk Masyarakat
Sat Lantas Polres Indramayu mengingatkan masyarakat agar segera memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Hal ini penting untuk menghindari denda atau masalah hukum terkait penggunaan SIM yang sudah kedaluwarsa. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga kepatuhan dalam berkendara, seperti mematuhi rambu lalu lintas dan tidak melanggar aturan lalu lintas lainnya.
Dengan adanya layanan SIM keliling, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM. Selain itu, layanan ini juga menjadi bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
