
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk Pekerja Berpenghasilan Rendah
Pemerintah Indonesia akan kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025. Program ini memberikan bantuan sebesar Rp600.000 kepada pekerja dengan penghasilan rendah, yang diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat pasca libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.
Tujuan dan Koordinasi Program
BSU 2025 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pelaksanaan program ini di bawah tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), didukung oleh data dari BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan kepada masyarakat yang merasakan dampak ekonomi akibat berbagai tantangan yang ada.
Target Penerima Bantuan
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa program BSU akan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja, termasuk di dalamnya guru honorer. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk bulan Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima oleh setiap individu adalah sebesar Rp600.000.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, menegaskan pentingnya proses validasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Saat ini, proses pemadanan dan validasi data sudah selesai dan berada pada tahap finalisasi pencairan.
Proses Validasi Data Penerima
Untuk memastikan akurasi penerima, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pemadanan data dengan Kemnaker. Hanya pekerja aktif yang terdaftar dalam program jaminan sosial hingga April 2025 yang akan diproses untuk menerima bantuan. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dasar Hukum Penyaluran BSU
Penyaluran BSU 2025 diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022. Regulasi ini menetapkan teknis pemberian bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja dan buruh sebagai upaya mendukung daya beli serta pemulihan ekonomi nasional.
Kriteria Penerima Bantuan
Untuk dapat menerima BSU, pekerja diharuskan memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN.
- Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri) atau dapat menerima melalui Kantor Pos jika tidak memiliki rekening.
Besaran Anggaran dan Mekanisme Penyaluran
Total anggaran yang disiapkan untuk BSU mencapai Rp10,72 triliun. Dana tersebut akan disalurkan melalui rekening bank yang dimiliki oleh penerima yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau melalui Kantor Pos untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja yang ingin memeriksa status sebagai penerima BSU dapat melakukannya melalui dua cara resmi:
- Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Akses situs web resmi BSU.
- Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
-
Klik “Lanjutkan” untuk melihat status penerima.
-
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK dan nomor HP.
- Klik banner “Cek Eligibilitas BSU”.
- Masukkan data identitas dan klik “Lanjutkan”.
Cara Memperbarui Data Rekening
Bagi penerima yang mendapatkan notifikasi untuk memperbarui rekening, langkah-langkah yang harus diikuti adalah:
- Masukkan nomor rekening aktif dari bank Himbara.
- Pastikan data nama dan NIK sesuai dengan data kependudukan.
- Lanjutkan untuk proses verifikasi oleh Kemnaker.
Alur Penyaluran BSU
Proses penyaluran BSU mengikuti tahapan sebagai berikut:
- Pengumpulan data peserta aktif oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Verifikasi dan pemadanan data oleh BPJS.
- Pengiriman data ke Kemnaker untuk penetapan penerima.
- Penetapan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Dana disalurkan melalui bank Himbara atau Kantor Pos.
BSU 2025 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di sektor formal. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan proses pencairan berjalan dengan lancar.